Untung Rp3,8 Juta per Bulan, Bos Pengoplos LPG 12 Kg di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Untung Rp3,8 Juta per Bulan, Bos Pengoplos LPG 12 Kg di Sidoarjo Ditangkap Polisi Adi Siswanto (43) saat dimintai keterangan oleh Kapolresta Sidoarjo terkait pengoplosoan LPG 12 kilogram.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Adi Siswanto (43) salah satu DPO Polresta yang merupakan bos dari pekerja pengoplos tabung gas LPG di Anggaswangi, Sukodono, akhirnya ditangkap Polisi, Senin (11/9/2023).

Ia mengungkapkan, dirinya menjalankan bisnis LPG oplosan tersebut, karena memang pernah bekerja pengoplos di Semarang, Jawa Tengah.

"Saya sebelumnya pernah makannya saya tahu ini menjanjikan," tuturnya, saat pers rilis di Polresta.

Selepas tidak ada proyek tersebut, kemudian dirinya pindah ke Anggaswangi, Sukodono. Kemudian, disana dirinya mengajak beberapa temannya, KM (45), SR (30), dan RP (27), untuk bekerja sebaga pengoplos LPG tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.

"Metode pakai air dingin panas itu saya yang ajari juga," ungkapnya.

Adi mengaku, tiga orang tersebut dipekerjakan olehnya beberapa minggu saja sebelum akhirnya ditangkap Polresta.

Satu tabung gas 12 kilogram tersebut, dijual dengan harga Rp125 ribu. Sedangkan, dalam sehari jika menjual 30 LPG 12 kilogram oplosan, ia mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp3,8 juta.

"Saya beli tabung gas tiga kilo seharga satunya 17 ribu untuk kemudian dipindah pekerja ke tabung yang 12 kilo," tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil terdeteksi oleh Satreskrim pada 29 Agustus lalu.

"Dari sana langsung kami hampiri pelaku ke tempatnya kabur," katanya.

Menurut Kusumo, pihaknya berhasil mengamankan Adi di salah satu penginapan di wilayah Tretes, Pasuruan.

"Tersangka lalu kami amankan untuk kemudian ditindak lanjuti," ucapnya. Adi sendiri menjadi DPO Polresta sejak dua bulan yang lalu.

Di sisi lain, Kusumo mengatakan, ketiga pekerja pengoplos LPG tersebut, ditangkap terlebih dahulu, dan saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Sudah P21 dan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada 23 Agustus lalu," jelasnya.

Sedangkan, Kusumo mengatakan, Adi sendiri baru ditangkap dan diancam hukuman pidana lima hingga enam tahun.

"Atau didenda antara dua sampai 60 miliar rupiah," ujar perwira berpangkat melati tiga. (cat/sis)

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO