TRENGGALEK,BANGSAONLINE.com - Ribuan batang barang bukti rokok ilegal dimusnahkan di Pelataran Pendopo Kabupaten Trenggalek, Selasa (05/12/2023).
Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek Triadi Atmono dalam sambutannya menyampaikan pemusnahan barang bukti rokok ilegal merupakan hasil kerjasama Pemkab Trenggalek dan KPPBC (Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai) tipe C Blitar.
BACA JUGA:
- Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup
- Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lahan Perhutani, Diduga ODGJ Kelaparan
- Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
- Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
"Hari ini Selasa tanggal 5 Desember 2023 diselenggarakan kegiatan pemusnahan barang bukti barang kena cukai ilegal," kata Atmono.
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini sambungnya adalah dalam rangka penekanan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Selain itu terdapat 3 tujuan dari kegiatan ini. Pertama, pengawasan, pengendalian konsumsi peredaran dan pemakaian barang kena cukai dalam rangka melindungi masyarakat serta lingkungan hidup.
Kedua, menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif dan yang ketiga pengamanan penerimaan negara.