SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengendara mobil perlu memastikan keberadaan uang elektronik atau kartu tol sebelum melakukan perjalanan. Pasalnya, jalan tol luar kota pada umumnya menggunakan sistem tertutup. Sistem tersebut membutuhkan satu kartu untuk satu kendaraan.
Sistem tersebut membuat pemilik mobil tidak dapat meminjam kartu tol milik orang lain atau kartu tol yang berbeda.
Jagalah kartu tol Anda agar tidak sampai hilang. Sebab, jika hilang pengendara akan dikenakan denda yang cukup tinggi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:
"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."
Klik Berita Selanjutnya