![Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM](/images/uploads/berita/700/7dad7597f45fb8c907c247ae0d408247.jpg)
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi (Pusaka), Lujeng Sudarto, mendesak Polres Pasuruan Kota untuk segera menaikkan kasus dugaan penimbunan BBM ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
Permintaan Lujeng tersebut menindaklanjuti langkah penyidik Polres Pasuruan Kota yang sudah melakukan peyitaan ulang terhadap beberapa truk tangki yang bermuatan BBM diduga milik PT MCN.
BACA JUGA:
- Gus Ipul Bacakan Komitmen Bersama di Apel Deklarasi Sekolah Aman dan Nyaman Kota Pasuruan
- Sosialisasi Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Dipolitisasi, Lujeng Bilang Begini
- Wali Kota Pasuruan Hadiri Larung Sesaji Acara Petik Laut di Pelabuhan Ngemplakrejo
- Pesan Adi Wibowo saat Hadiri Pelantikan Pengurus DPD KNPI Kota Pasuruan
Menurutnya, jika dalam pengangkutan BBM tersebut tidak disertai dengan LO (loading order) dan DO (delivery order) dari Pertamina, maka dipastikan BBM tersebut adalah kategori bersubsidi dan didapatkan secara ilegal atau dengan cara melawan hukum.
"Di samping itu juga dugaan keterlibatan PT MCN harus didalami oleh penyidik. Karena faktanya yang disita adalah truk tangki milik PT MCN yang pernah terbukti digunakan untuk pengangkutan dan penimbunan BBM," cetus Lujeng.
Kalau pun truk itu disewakan, Lujeng menegaskan sewa menyewa tidak bisa untuk digunakan perbuatan melawan hukum (pidana).
"Jika memang disewakan, maka indikasi ada mafia BBM itu faktual. Ada penyuplai, ada yang menimbun, ada yang menyediakan transporter, dan ada pula pembelinya," katanya.