Tindak Lanjuti Kerja Sama dengan KPK, Kementerian ATR/BPN Gelar Lokakarya

Tindak Lanjuti Kerja Sama dengan KPK, Kementerian ATR/BPN Gelar Lokakarya

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Asset recovery atau pemulihan aset merupakan bagian integral dari upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, dalam sambutannya pada Lokakarya Efektivitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Kegiatan Asset Recovery, Rabu (18/9/2024).

"Proses pemulihan aset bukan hanya berkaitan dengan pengembalian kerugian negara akibat dari perbuatan korupsi, tetapi juga tentang keadilan dan integritas dalam setiap aspek pemerintahan yang baik," terang Suyus Windayana di Auditorium Randi Yusuf, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang baik sekaligus menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara dan KPK tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjalin sejak tahun 2023, maka lokakarya ini diselenggarakan.

"Lokakarya hari ini memiliki peran strategis sebagai wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan strategi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang terkait dengan pengembalian aset," ujar Suyus Windayana.

Sekjen menganggap lokakarya ini juga menjadi satu upaya untuk sinkronisasi data antara dan KPK.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO