Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk

Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk Salah satu pelaku yang ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang beserta barang buktinya.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 orang yang diringkus petugas dari Unit 1 Satresnarkoba Polres . Pasalnya, mereka kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu ke para sopir truk yang melintas di Kota Santri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Sudibyo Alias Gundul (36) dan Didik Nur Hadi Alias Doweh (42), warga Peterongan, . Kasatresnarkoba Polres , AKP Ahmad Yani, membenarkan soal penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya.

Baca Juga: Diduga Mengantuk, Truk Ayam Tabrak Tronton di Jombang

Ia menyatakan, Satresnarkoba Polres menangkap salah satu pria saat berada di wilayah Flyover Peterongan. Saat digeledah, petugas menemukan 8 bungkus serbuk haram dari tangan pelaku dengan berat total 3,36 gram.

"Pertama kita amankan Sudibyo setelah ia bertransaksi sabu dengan para sopir di parkiran truk Jl Brawijaya, Wonokerto Selatan, Peterongan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 25/09/24.

Saat dilakukan penyidikan, lanjut Yani, Sudibyo mengaku mendapatkan sabu dari orang tak dikenalnya melalui Didik. "Anggota kemudian memancing Didik datang ke Fly Over. Disitu kita amankan pelaku yang kedua."

Baca Juga: 2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba

Dari tangan Didik, petugas menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan berat kotor 5,31 gram yang disimpan dalam bungkus rokok serta timbangan digital. Dari pengakuan para tersangka, mereka menjual sabu ke para sopir truk maupun kendaraan umum yang melintas di wilayah itu.

"Jadi banyak para sopir-sopir yang berhenti di dekat flyover untuk membeli sabu-sabu kepada mereka. Ada yang dikonsumsi di tempat, ada juga yang sisanya dibawa perjalanan. Alasannya untuk menambah stamina," paparnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi mengimbau, tidak ada gunanya mengonsumsi Narkotika, apalagi dengan alasan menambah stamina atau doping, hal tersebut justru merusak diri sendiri dan bisa membahayakan orang lain ketika berkendara. (aan/mar)

Baca Juga: Peduli Sesama, Satlantas Polres Jombang Borong Dagangan UMKM untuk Dibagikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO