Perolehan Suara Bisa Dibatalkan, Jika Laporkan Dana Kampanye

BANYUWANGI (bangsaonline)-KPU Banyuwangi mengancam akan membatalkan perolehan suara partai politik (parpol) pada Pemilu 9 April 2014, apabila terlambat menyerahkan laporan rekening dana kampanye.

Ketua Pokja Hukum pada KPUD Banyuwangi, Irfan Hidayat SH menyampaikan, parpol diberi waktuselama 15 hari untuk segera menyerahkan rekening dana kampanye.

Dia menjelaskan, jika sampai batas pengembalian laporan rekening dana kampanye pada 24 April 2014, maka perolehan suara pada 9 April akan dibatalkan atau dianggap tidak sah.

"Terkait hal ini, kami sudah menghubungi setiap partai dan mereka sudah berjanji akan segera melaporkan dana kampanye mereka," ujarnya.

Irfan mengatakan, KPUD juga melakukan pendampingan agar tidak terjadi kesalahan padapengisian laporan dana kampanye.

Dia menambahkan, usai semua parpol menyerahkahkan laporannya ke KPUD Banyuwangi, kemudian akan diserahkan ke KPU Provinsi.

Selanjutnya, kata dia,akan ada Akuntan Publik yang ditunjuk untuk melakukan pengecekan setiap laporan dana kampanye.

Dijelaskan oleh Irfan, penyerahan laporan dana kampanye ini merupakan penyerahan kedua. Sebelumnya, semua Partai Politik di Banyuwangi dan Caleg sudah menyerahkan laporan sebelum masa kampanye.

Sementara Kamis (24/4/2014), hingga pukul 17.00 WIB, dari 12 partai peserta pemilu, yang belum menyerahkan laporan dana kampanye adalah PDIP dan PKPI.

Irfan mengatakan, KPUD Banyuwangi memberikan batas akhir penyerahan laporan rekening dana kampanye. Hingga saat ini tahapan proses Pemilu Legislatif di Banyuwangi telah selesai.

Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu dari masing-masing dapil juga telah ditutup. "Kami mengharapkan kepada seluruh partai untuk segera melaporkan rekening dana kampanye ke KPU sebelum batas waktu yang ditentukan," ungkap Irfan.

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO