Form C1 Tak Sama, KPU Rekap Ulang Tiga TPS di Kecamatan Pujer

BONDOWOSO (bangsaonline) - KPU harus segera melakukan rekap ulang perolehan suara di tiga TPS Desa Mengok, Kecamatan Pujer. Hal itu menyusul adanya rekomendasi dari Bawaslu Jatim agar rekap ulang segera dilakukan. Pasalnya, form C1 milik saksi di tiga TPS tersebut berbeda dengan form C1 yang dimiliki KPU.

Kepastian rekap ulang di tiga TPS tersebut diungkapkan oleh Zuhro Afandi, Divisi Hukum KPU kepada sejulah wartawan, kemarin (1/5).

“Yang merekomendasi oleh Bawaslu Jatim kepada KPU Propinsi. Kemudian KPU Propinsi memerintahkan kepada kita untuk melakukan rekap ulang,” ujarnya.

Dia menambahkan, tiga TPSyang harus melakukan rekap ulang tersebut adalah TPS 2, 3 dan 4 desa Mengok Kecamatan Pujer. Rekap ulang itu harus dilakukan setelah adanya laporan kepada Bawaslu terkait dengan perbedaan data-data di form C1 asli milik saksi dengan form C1 milik KPU.

Apalagi, di form C1 milik KPU tersebut terdapat data-data yang dihapus dengan menggunakan tipe-x. Hal itulah yang membuat Bawaslu merekomendasi untuk melakukan rekap ulang. “Ketika terjadi kesalahan penulisan, harusnya tidak boleh ditipe-x. Hal itu sesuai dengan PKPU nomor 26/2013 yang dirubah menjadi PKPU nomor. 5/2014,” ungkapnya.

Dalam PKPU tersebut, lanjut dia, harusnya ketika terjadi keasalahan peniliasan data, petugas KPPS tinggal mencoret saja. Kemudian data yang benar ditulis di sebelahnya yang dilanjutkan dengan dibumbui paraf dari ketua KPPS dan saksi.

“Mekanisme itu yang tidak dilakukan,” ujarnya.

Untuk itulah, lanjut dia, rekap ulang tersebut murni karena adanya kesalahan tekhnis. Dalam rekap ulang itu, nantinya yang akan dihitung adalah form C1 Plano, bukan surat suara dan akan dicocokkan dengan form C1 milik saksi. Sehingga hal ini murni rekap ulang, bukan perhitungan surat suara ulang.

Pihak yang akan melakukan reap ulang adalah petugas KPPS. KPU akan mengaktifkan kembali petugas KPPS. Selain itu, persiapan lain adalah pemilahan kotak suara yang saat ini disimpan di gudang KPU.

“Kita akan cari dulu kotaknya. Kalau sudah ketemu, nanti akan langsung direkap ulang,” tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya juga sudah dilaporkan ke BAwaslu terkait dengan banyaknya perbedaan antara form C1 milik saksi dengan C1 yang dipampang di website KPU. Laporan yang dilakukan relawan dari Abdul Hamid Wahid (Gus Hamid) itu menduga adanya penggelembungan suara yang dilakukan secara sistematis oleh penyelenggara pemilu.

Bahkan relawan dari Gus Hamid ini telah mengantongi hamper seratus form C1 asli dari berbagai TPS yang terindikasi kuat adanya penggelembungan suara caleg tertentu di PKB untuk DPR RI dapil III Jatim.

Salah satu contoh di TPS Wonosari, misalnya, terjadi pemindahan suara sebanyak 40 suara kepada caleg tersebut. Selain itu ada juga suara caleg lain yang ikut dipindah. Bahkan dari beberapa Form C1 di salah satu kecamatan, terjadi pemindahan suara partai sebanyak sebanyak 888 suara . Dari yang awalnya 1.183 suara menjadi 295 suara.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO