JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Aparat Kepolisan akhirnya menangkap penguasa lokalisasi Kalijodo Daeng Aziz di kost-kostan Pasar Baru, Jakarta Pusat, setelah beberapa lama menghilang.
"DA ditangkap oleh (Polres) Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal di Jakarta, Jumat (26/2).
BACA JUGA:
- Dengan Iming-Iming Uang Koin, Lansia di Jakarta Cabuli 7 Anak di Bawah Umur
- Polda Metro Jaya Musnahkan Jutaan Barang Bukti Narkoba dari Kasus 3 Bulan Terakhir
- Detik-Detik Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Bareskrim Polri Saat Bersama Istrinya
- Edan, Istri Polisi Mutilasi Dua Balitanya. Sajikan Potongan Tubuh di Meja Makan
Iqbal mengaku belum mengetahui dalam kasus apa Daeng Aziz ditangkap polisi. Karena kasusnya ditangani oleh Polres Jakarta Utara. "Iya, diproses di Jakarta Utara," tutupnya saat dihubungi melalui ponselnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 296 Jo 506 KUHPidana tentang Prostitusi.
Penetapan Daeng Aziz menjadi tersangka berkaitan dengan penangkapan Daeng Nakku beberapa waktu lalu, lantaran diduga sebagai penyedia praktik prostitusi di kawasan Kalijodo.
Pengacara Daeng Aziz, Razman Arif Nasution mengaku terkejut dengan penangkapan kliennya tersebut. Disebutkan Razman, tindakan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara bukanlah penangkapan namun hanya pemeriksaan atas sangkaan kasus pencurian listrik yang dituduhkan polisi kepada kliennya.