Ancam Hukuman Pidana, Pemkab Jember Buru Koordinator Gepeng

Ancam Hukuman Pidana, Pemkab Jember Buru Koordinator Gepeng Petugas Satpol PP merazia Gepeng di Terminal Tawangalun Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jember mempertegaskan akan memburu koordinator gelandangan dan pengemis (gepeng) alias tekong di Kabupaten Jember. Ini dicetuskan karena Pemkab menilai gepeng dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meminta minta.

Kian banyaknya jumlah gepeng di Kabupaten Jember, menjadi permasalahan tersendiri dan mengakibatkan wajah Jember menjadi kurang tertib dan nyaman. Di sisi lain, para tekong mendapatkan keuntungan dari kerja Gepeng. Biasanya, sebagai imbalan, tekong menjanjikan keamanan selama gepeng beraksi.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jember Eko Heru Sunarso menjelaskan, sesuai dengan Perda 8 Tahun 2016, permasalahan gepeng ini akan lebih dipertegas. “Kita akan melakukan sosialisasi tentang Perda tersebut yang dilaksanakan pada bulan ini,” ujar Heru.

Menurut Heru, Perda tersebut nantinya akan dibahas dan dilaksanakan bersama dengan para seluruh kepala desa dan perangkatnya dan seluruh pemangku jabatan di pemerintahan, guna mencari solusi yang terbaik untuk mengatasi permasalahan gepeng dan para gelandangan ini.

“Nantinya akan dilakukan tindakan secara tegas. Tidak hanya kepada para gepeng dan gelandangannya, namun juga kepada para pemberi sumbangannya,” jelasnya.

Tindakan tersebut, nantinya akan dilakukan lewat proses bertahap. Tindakan pertama dan kedua, berupa teguran. Namun jika sudah tiga kali melanggar, akan didenda jika terbukti melanggar lagi.

“Tindakan tegas ini harus dilakukan, meski harus lewat paksaan, agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena mencari uang paling gampang adalah dengan menjadi gepeng itu. Misalnya di perempatan-perempatan jalan. Sekali mereka tertangkap, lalu kembali lagi. Itu terus berulang,” ujarnya.

Hal yang lebih parah para gepeng tersebut juga mengeksploitasi anak-anak di bawah umur dan anak-anak yang masih sekolah. Heru menyebutnya dengaan istilah tekong (koordinator gepeng) yang memaksa anak-anak tersebut untuk mencari sumbangan-sumbangan.

Padahal, dalam mengumpulkan sumbangan, harus ada izin dan ada tata aturannya, tidak dengan cara mengemis dan meminta-minta. Praktek mengeksploitasi anak ini dilakukan saat jam-jam sekolah.

“Jelas ini melanggar dan tekongnya ini yang harus dicari, karena nantinya akan dikenai hukum pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta. Ini yang akan kita lakukan,” tegasnya

Dijelaskan oleh Heru, dalam mengusut masalah eksploitasi terhadap anak yang dilakukan oleh para tekong ini, nantinya akan dibentuk tim khusus oleh Dinsos Kabupaten Jember. Tim yang dibentuknya ini juga akan mengerahkan sumber daya anggaran dan sumber daya manusia yang.

“Untuk tim yang bergerak, tugas khususnya adalah penegak Perda dalam hal ini Satpol PP dan dari Kepolisian. Harapannya agar dapat memberantas bersih gepeng dan gelandangan ini di Kabupaten Jember ini,” pungkasnya. (yud)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO