Haram, Presiden Panggil Hakim MK

Haram, Presiden Panggil Hakim MK Mahfud MD

”Sudah beberapa hari saya bersama hakim-hakim MK dan para panitera tidurdi Gedung MK untuk menyiapkan vonis. Sejak kemarin saya bersama mereka di Gedung MK dan saya tidak ke mana-mana,” jawab saya. Sambil bercanda saya jelaskan kepada Freddy, tak mungkin SBY memanggil saya di tengah malam karena itu waktunya tidur dan Presiden pasti mengantuk. Saya pun tidak mau dipanggil Presiden di tengah malam karena saya juga mengantuk.

”Menurut hukum, Presiden tidak boleh memanggil Ketua MK, tetapi Ketua MK boleh memanggil Presiden untuk hadir di persidangan,” kata saya. Apakah sebagai ketua MK saya tak pernah bertemu dengan Presiden? Tentu sering sekali, tetapi tidak pernah membicarakan perkara dan tidak hanya dua pihak.

Saya sering bertemu Presiden dalam acara pertemuan rutin antarpimpinan lembaga negara. Saya sering bertemu dan duduk semeja dengan Presiden dalam acara gala dinner menyambut kepala negara atau pemerintahan asing yang menjadi tamu resmi negara. Saya sering bertemu Presiden dalam acara-acara kenegaraan atau hari-hari besar nasional yang bisa dilihat oleh umum. Tapi kami tak pernah berbicara perkara yang sedang ditangani MK.

Meski dalam beberapa hal saya mengkritik SBY, dalam hal ini saya jujur memuji SBY. Dia tidak pernah menanyakan perkara apa pun ketika bertemu dengan saya. Memang SBY pernah menghubungi saya menanyakan vonis MK yang sudah diputus, bukan perkara yang sedang diperiksa.

Misalnya saat MK memutus bahwa paspor dan KTP bisa dipergunakan untuk memilih di TPS, SBY menelepon saya untuk memastikan apa benar vonisnya begitu dan bagaimana detail teknisnya. Saat MK memutus bahwa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji harus berakhir atau segera diangkat lagi, SBY yang belum mendapat salinan vonis langsung menelepon saya untuk memastikan.

”Saya ingin tahu dari Pak Mahfud agar nanti Presiden tidak salah dalam melaksanakan vonis MK,” kata SBY ketika itu. Jadi kalau Presiden menghubungi Ketua MK tidak boleh membicarakan perkara yang sedang berjalan atau sesuatu yang berpotensi menjadi perkara di MK.

Paling banter Presiden hanya boleh menanyakan perkara yang sudah divonis untuk memastikan kebenaran isinya. Mendapat penjelasan itu, wartawan masih mengejar saya dengan pertanyaan, ”Apa Ketua MK dan hakim-hakim MK benar-benar tidak pernah bertemu secara terbatas dengan Presiden?” Saya jawab, tentu pernah.

Ketika anak saya akan menikah saya bertemu Presiden untuk menyampaikan undangan langsung secara pribadi. Saat akan menggelar konferensi internasional antar-MK sedunia, kami para hakim MK menemui Presiden secara khusus untuk menyampaikan permohonan membuka dan memberi amanat. Tapi tak pernah sekali pun MK bertemu dengan Presiden untuk membicarakan perkara yang sedang ditangani atau sesuatu yang berpotensi menjadi perkara di MK. Itu haram hukumnya.

Moh Mahfud MD, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN): Ketua MK-RI 2008-2013

Sumber: koran sindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO