Ikut Amnesti Pajak, DJP Jatim II Bolehkan UMKM Laporkan Harta Pakai Tulisan Tangan

Ikut Amnesti Pajak, DJP Jatim II Bolehkan UMKM Laporkan Harta Pakai Tulisan Tangan Kepala Kanwil DJP Jatim II, Irawan (kiri) saat Dialog Amnesti Pajak Tahap II, di Kantor Kanwil DJP Jatim II, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat (7/10). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

Kanwil DJP Jawa Timur II sendiri, selama periode pertama sudah ada sekitar 10 ribu wajib pajak (WP) mengikuti amnesti pajak dengan total tebusan senilai Rp 1,34 triliun. Jumlah itu diperoleh dari Badan Non UMKM Rp 171 miliar, Badan UMKM Rp 3,8 miliar, Objek Pajak Non UMKM Rp 1,1 triliun dan Objek Pajak UMKM Rp 55 miliar.

Kata Irawan, tujuan dari amnesti pajak ini sendiri adalah, repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri demi untuk meningkatkan pertumbuhan nasional.

Selain itu untuk meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lebih lengkap dan akurat.

Sebagai informasi, WP yang mengikuti amnesti pajak, akan dihapus pajak terutang, WP tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana, dengan membayar uang tebusan yang besarannya telah ditentukan.

Untuk harta yang di dalam negeri, uang tebusan 2-5 persen, 4-10 persen jika harta di luar negeri, dan diskon 50 persen jika harta tambahan yang di luar negeri itu dialihkan ke dalam negeri. Program amnesti pajak ini berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO