Indikasi Serangan Balik Kasus e-KTP Mulai Muncul, Dorongan Revisi UU KPK Menghangat Lagi

Indikasi Serangan Balik Kasus e-KTP Mulai Muncul, Dorongan Revisi UU KPK Menghangat Lagi Sejumlah poster berisi tuntutan dibawa peserta aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta (19/3).

"Ini menghasilkan target yang mereka inginkan sehingga KPK tidak lagi fokus tangani kasus e-KTP tapi fokus urusi revisi UU KPK. Ini target jangka pendek," kata Donal.

Menurut Donal, target jangka panjang adalah upaya pelemahan kewenangan KPK. Nantinya, KPK akan dikendalikan olek kekuatan politik, yang dapat terlihat dari rencana pembentukan Dewan Pengawas yang tertuang dalam draf revisi UU KPK. Dewan Pengawas itu nantinya dipilih oleh DPR.

"Cerita lama. Ingin KPK lemah, diamputasi kewenangan, ingin KPK bisa dikendalikan oleh kekuatan politik," ucap Donal.

Donal mempertanyakan sikap Fahri yang meminta wartawan bertanya kepada Presiden Joko Widodo mengenai kelanjutan rencana revisi UU KPK.

Donal menyatakan, Jokowi memiliki sikap yang jelas karena pernah menolak untuk merevisi pada awal 2016 lalu.

"Justru mereka, DPR yang menggiring supaya Presiden setuju. Yang kasak-kusuk sekarang kan DPR. Badan Keahlian mutar ke mana-mana untuk dapat dukungan. Kok justru Fahri tanya ke Presiden, kan terbalik," ujar Donal.

Donal mengatakan, publik berharap Jokowi dapat dapat konsisten untuk kembali menolak rencana revisi tersebut.

Sosialisasi revisi UU KPK telah dilakukan di Universitas Andalas, Universitas Nasional, dan Universitas Sumatera Utara. Rencananya pada 23 Maret mendatang sosialisasi akan dilakukan di Universitas Gadjah Mada.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui sosialisasi dilakukan atas permintaan pimpinan DPR. Hal itu, kata dia, untuk menindaklanjuti kesepakatan Pemerintah dan DPR 2016 lalu bahwa perlu adanya sosialisasi untuk RUU KPK.

"Dulu rapat konsultasi pertengahan tahun lalu, Presiden sendiri yang menyarankan untuk adanya sosialisasi. Memang itu perlu ada masukan-masukan dari berbagai pihak," kata Fadli Zon seperti dilansir Tempo.co.

Kemarin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menilai fenomena penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi saat ini sama dengan kejadian sekitar setahun lalu. Saat itu, kata Fahri, Presiden Joko Widodo sudah bersedia mengagendakan revisi undang-undang tersebut.

“Presiden mau, tapi ditekan para rektor lalu mundur,” kata Fahri seperti dilansir Tempo.co, Minggu (19/3). Menurut dia, Jokowi menjadi kunci revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dapat berjalan.

Saat ini, Forum Rektor Indonesia juga menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Padahal agenda revisi tersebut sedang disosialisasikan ke beberapa kampus oleh DPR.

Forum Rektor Indonesia meminta KPK meneruskan pemberantasan korupsi terutama yang sedang berjalan, salah satunya adalah korupsi pengadaan e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Mereka juga menolak sosialisasi revisi UU KPK.

Terkait dengan revisi UU KPK, secara pribadi Fahri menyatakan sikapnya mengikuti Presiden Jokowi. Sebab, dia melanjutkan, revisi UU KPK tidak bisa dilakukan jika Jokowi tidak menginginkannya. "Sikap saya ikut Presiden karena kalau Presiden enggak mau ya enggak bisa."

Fahri mengatakan pihaknya merasa tak perlu lagi meyakinkan Jokowi ihwal revisi UU KPK. “Tidak perlu lagi, Presiden sudah paham,” ujar Fahri.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan revisi UU KPK tidak mungkin terjadi apabila Presiden Joko Widodo tidak setuju. Menurut dia, sikap Presiden sejauh ini belum berubah, yaitu tidak akan merevisi UU KPK.

Menurut Febri, sejumlah kewenangan sudah diatur secara jelas. Perdebatan soal perlu tidaknya KPK memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah pemberhentian penyelidikan juga sudah dijawab melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

KPK beralasan Undang-Undang KPK yang sekarang ada masih sangat dibutuhkan untuk menangani sejumlah kasus besar. Menurut Febri, KPK juga tidak ingin ada kesan seolah-olah ketika KPK menangani kasus besar, yang diduga melibatkan sejumlah tokoh politik dan birokrat, kemudian muncul keinginan revisi UU KPK.(tempo.co/kompas.com)

Sumber: tempo.co/kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO