Amnesti Pajak, DJP Jatim II Peroleh Uang Tebusan Rp 1,6 Triliun

Amnesti Pajak, DJP Jatim II Peroleh Uang Tebusan Rp 1,6 Triliun BERI KETERANGAN: Kepala Kanwil DJP Jatim II Neilmaldrin Noor (paling kiri) saat menyampaikan hasil program amnesti pajak, di kantornya, Selasa (21/3). foto: mustain/ BANGSAONLINE

Dia pun mengimbau agar para WP yang memiliki tunggakan pajak untuk segera memanfaatkan program amnesti pajak ini. Sehingga Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk akan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda yang belum dilunasi pada SPT, SKP, Surat Keputusan dan atau putusan untuk masa Pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak dalam rangka program amnesti pajak.

Neilmaldrin Noor juga mengimbau WP agar melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2016 dan mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas. Batas akhir waktu penyampaian SPT Tahunan PPh 2016 untuk Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2017 dan WP Badan tanggal 30 April 2017.

“Bagi WP yang telah mengikuti Amnesti Pajak, harta yang telah disampaikan melalui Surat Pernyataan Harta (SPH) dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh,” bebernya.

Setelah amnesti pajak berakhir, kata Neilmaldrin Noor, pihaknya akan melaksanakan kewajibannya atas penunggak pajak yang tidak patuh, sesuai pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

"Setelah program ini selesai, kami akan melakukan tugas sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang. Termasuk akan menyikapi para WP yang tidak patuh,” pungkas Neilmaldrin Noor. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO