Amnesti Pajak, DJP Jatim II Peroleh Uang Tebusan Rp 1,6 Triliun

Amnesti Pajak, DJP Jatim II Peroleh Uang Tebusan Rp 1,6 Triliun BERI KETERANGAN: Kepala Kanwil DJP Jatim II Neilmaldrin Noor (paling kiri) saat menyampaikan hasil program amnesti pajak, di kantornya, Selasa (21/3). foto: mustain/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II berhasil menyetor dana Rp 1,6 Triliun ke kas negara dalam program amnesti pajak. Angka itu diperoleh mulai periode pertama amnesti pajak hingga per 20 Maret 2017. Uang tebusan ini bisa bertambah karena batas akhir periode ketiga amnesti pajak berakhi pada 31 Maret 2017 atau 10 hari lagi.

Hasil perolehan uang tebusan dari wajib pajak (WP) yang mengikuti Amnesti Pajak ini disampaikan oleh Kepala Kanwil , Neilmaldrin Noor, di Kantornya, Selasa (21/3). “Uang Rp 1,6 Triliun itu uang tebusan dan sudah disetor ke kas negara. Khusus untuk periode tiga sejak 1 Januari 2017 hingga 20 Maret 2017, mencapai Rp 53,85 Miliar,” cetusnya.

Uang tebusan Rp 1,6 Triliun ini merupakan penerimaan program amnesti pajak dari wilayah kerja Kanwil . Rinciannya, KPP Pratama Sidoarjo Selatan Rp 466 M, KPP Pratama Sidoarjo Utara Rp 381 M, KPP Pratama Gresik Selatan Rp 161 M, KPP Pratama Mojokerto Rp 147 M, KPP Madya Sidoarjo Rp 121 M, KPP Pratama Sidoarjo Barat Rp 77 M.

Selain itu dari KPP Pratama Gresik Utara Rp 59 M, KPP Pratama Bojonegoro Rp 45 M, KPP Pratama Madiun Rp 42 M, KPP Pratama Pamekasan Rp 28 M, KPP Pratama Ponorogo Rp 25 M, KPP Pratama Tuban Rp 21, 5 M, KPP Pratama Ngawi Rp 18 M, KPP Pratama Bangkalan Rp 18 M, KPP Pratama Lamongan Rp 12 M.

Terkait hasil amnesti pajak tersebut, Neilmaldrin Noor menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam program amnesti pajak. Dia juga berharap komitmen selanjutnya dari WP untuk melaksanakan perpajakan dengan baik dan benar.

“Dan masih ada kesempatan 10 hari bagi para WP untuk memanfaatkan program ini,” tandas Neilmaldrin Noor.

Dia pun mengimbau agar para WP yang memiliki tunggakan pajak untuk segera memanfaatkan program amnesti pajak ini. Sehingga Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk akan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda yang belum dilunasi pada SPT, SKP, Surat Keputusan dan atau putusan untuk masa Pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak dalam rangka program amnesti pajak.

Neilmaldrin Noor juga mengimbau WP agar melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2016 dan mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas. Batas akhir waktu penyampaian SPT Tahunan PPh 2016 untuk Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2017 dan WP Badan tanggal 30 April 2017.

“Bagi WP yang telah mengikuti Amnesti Pajak, harta yang telah disampaikan melalui Surat Pernyataan Harta (SPH) dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh,” bebernya.

Setelah amnesti pajak berakhir, kata Neilmaldrin Noor, pihaknya akan melaksanakan kewajibannya atas penunggak pajak yang tidak patuh, sesuai pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

"Setelah program ini selesai, kami akan melakukan tugas sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang. Termasuk akan menyikapi para WP yang tidak patuh,” pungkas Neilmaldrin Noor. (sta/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO