Ada yang Terbirit-birit Kembalikan Uang Korupsi e-KTP, KPK Sengaja Rahasiakan Nama

Ada yang Terbirit-birit Kembalikan Uang Korupsi e-KTP, KPK Sengaja Rahasiakan Nama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menerima lentera yang diserahkan oleh Wakil Ketua Forum Rektor Asep Saefuddin sebagai simbol dukungan kepada KPK.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pembacaan surat dakwaan mega korupsi proyek e-KTP yang dibacakan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu, membuat publik di Indonesia bukan saja tercengang, tapi juga geram.

Pasalnya, begitu banyak nama pejabat di negeri ini maupun yang sudah tidak lagi menjabat, yang terseret pusara kasus ini. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nama-nama tersebut muncul dalam persidangan dengan dua terdakwa mantan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, yakni Sugiharto dan Irman, 9 Maret lalu.

Pihak KPK yang mengusut kasus ini menyatakan, proyek yang bernilai anggaran Rp5,9 triliun telah merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dilansir Suara.com, KPK membenarkan adanya pengembalian uang suap e-KTP oleh beberapa orang. KPK menyebut ada 14 pihak yang telah mengembalikan bancakan korupsi ini, namun enggan membuka identitas pihak yang dimaksud.

Atas banyaknya nama-nama yang terseret, membuat masyarakat jadi geram. Salah satunya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Lewat akun Twitter, Mahfud menyindir korupsi 'berjamaah' tersebut. Salah satunya dia menulis, ada pihak yang terbirit-birit mengembalikan uang korupsi e-KTP.

"Bhw Korupsi e-KTP bebar2 terjadi: Terdakwa sdh mengakui dakwaan, ada saksi2 yg mengaku terima uang, ada yg ter-birit2 ngembalijan uang," tulisnya.

Sejak mengunggah cuitan beberapa jam lalu pada Selasa (21/3/2017), tweet ini telah mendapat lebih dari 200 retweet dan 300 like dari netizen.

Dalam hal ini, banyak pula netizen yang bertanya kepada Mahfud tentang status 14 orang yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP.

Ada pula yang me-mention cuitan Mahfud. Salah satunya dari pemilik akun @yopikusumo yang berharap KPK membeberkan identitas 14 orang tersebut.

"@mohmahfudmd 14 orng yg sdh mengembalikan hrs jg masuk persidangan dan nama2nya bkn ditutup2pi kpk," tulisnya.

Mahfud pun membalas tulisan akun @yopikusumo, bahwa salah satunya jika uang itu dikembalikan karena kasusnya mulai diselidiki, maka yang mengembalikan sudah dianggap korupsi.

"Kalau ngembalikannya lewat 30 hari sejak diterima dan dikembalikan krn ksusnya mulai diselidiki maka yg mengembalikan sdh melakukan korupsi," balas Mahfud.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mereka bisa tetap dijerat korupsi meskipun uangnya sudah dikembalikan.

Mahfud menambahkan, pengembalian uang itu juga bisa dilihat apakah karena memang tak mau korupsi atau gara-gara kasus ini telah ditangani secara hukum oleh KPK.

"Kalau dikembalikan karena kasusnya mulai diselidiki maka yg mengembalikan sudah melakukan korupsi," tegas Mahfud.

KPK sendiri belum mau mrmbuka ke publik siapa-siapa saja yang telah mengembalikan uang hasil `bagi-bagi jatah` dalam proyek e-KTP yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun.

Sejumlah nama besar terkait dalam kasus yang masib ditangani KPK ini, di antaranya MenkumHAM Yasonna Laoly, Ketua DPR Setya Novanto, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, serta sejumlah politikus lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK sengaja merahasiakan nama 14 pihak pengembali uang suap e-KTP dalam persidangan sebagai bentuk perlindungan.

"Yang mengembalikan (uang suap e-KTP) memang sengaja tidak disebutkan namanya," kata Laode dilansir Kompas.com.

Menurut Laode, akan berbahaya jika pengembali uang suap e-KTP disebutkan namanya dalam persidangan. Sebagai pihak yang mau bekerja sama, mereka biasanya yang lebih banyak memberikan penjelasan terkait skandal kasus korupsi tersebut.

"Berbahaya kalau disebut namanya, keselamatannya siapa yang akan jaga," kata dia.

Meski demikian, Laode menegaskan, tidak menyebutkan nama mereka bukan berarti menghilangkan tanggung jawab pidananya atas kasus yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun itu.

"Tapi kapan akan ditetapkan sebagai tersangka bisa dilihat pasti dia yang terakhir karena dia sudah membantu KPK memberikan informasi dan sudah punya niat baik untuk mengembalikan uangnya," kata dia.

Selain itu, menurut Laode, apabila di persidangan mereka dapat bersikap kooperatif, KPK juga dapat memberikan keringanan tuntutan serta menjadikan mereka sebagai justice collaborator.

"Tetapi itu nantinya tergantung dari pihak hakim apakah mau mengabulkan atau tidak," kata dia. (suara.com/kompas.com)

Sumber: suara.com/kompas.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO