Megakorupsi e-KTP: Banyak Politikus Lapor Polisi, KPK: Tak akan Berpengaruh

Megakorupsi e-KTP: Banyak Politikus Lapor Polisi, KPK: Tak akan Berpengaruh

Terkait hal ini, dikutip dari tribunnews.com, Febri Diansyah mengatakan, laporkan keduanya tidak berpengaruh dalam pengusutan korupsi proyek e-KTP.

Hingga kini, diungkapkan Febri, penyidik KPK terus menyimak fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk menjerat pelaku lain.

"KPK tentunya akan tetap memproses kasus ini. Kami sudah mulai pelajari lebih lanjut soal fakta yang muncul di persidangan. Sejauh ini memang ada pengembangan signifikan," terang Febri.

Lebih lanjut soal laporan Marzuki pada Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua terdakwa e-KTP serta laporan Mekeng pada Andi Narogong ke Bareskrim atas pencemaran nama baik mereka, Febri meyakini laporan tidak menanggu perkara yang kini sudah memasuki dua kali persidangan.

"Untuk pelaporan-pelaporan, pastinya Polri memahami ketentuan UU No 31 tahun 1999 dimana perkara yang masuk di persidangan kan diprioritaskan agar bisa menuntaskan sehingga tidak bias," ujar Febri.

Sementara kemarin, terungkap adanya dugaan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin alias Akom yang diduga ikut menerima fulus proyek e-KTP. Uang itu diberikan oleh mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Irman, yang kini duduk sebagai terdakwa skandal e-KTP, mengungkapkan permintaan uang itu terjadi pada akhir 2013. Saat itu, Akom sedang membutuhkan uang untuk acara dengan kepala desa, camat, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

"Berkaitan dengan itu, kalau dimungkinkan, saya mohon bantuan dana dari Pak Irman," ucap Akom, seperti ditirukan Irman, dalam berkas salinan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagaimana dilansir detik.

Irman bertanya soal jumlah uang yang diperlukan. Politikus Partai Golkar itu lantas menjawab Rp 1 miliar. Tak berapa lama, uang US$ 100 ribu diberikan Irman melalui suruhannya.

Akom membantah keras pemberian uang ini. "Sudah saya sampaikan semua yang saya tahu. Tapi urusan aliran dana begitu, saya tidak tahu," katanya setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus e-KTP, Jumat, 3 Februari 2017.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara, Refly Harun meminta KPK fokus, jangan sampai ada yang menjadi korban dakwaan, tapi ada yang lolos dari dakwaan.

"Saya lihat yang paling penting selesaikan dulu proses yang saat ini berlangsung, karena banyak sekali kasus yang akhirnya banyak nama yang disebut, tapi kemudian menguap begitu saja," kata Refly di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com, Rabu (22/3).

Menurutnya KPK harus berkonsentrasi pada kasus yang sudah masuk dalam proses pendakwaan. Ia juga berharap jangan sampai ada yang dikorbankan dalam pengusutan kasus ini.

"Saya kira memang harus ada pertanggungjawaban secara profesional, jangan sampai kemudian orang dikorbankan karena dia sebut namanya, tapi sebaliknya tidak boleh juga mereka yang terlibat, cuci tangan," kata Refly.

Refly menganggap KPK harus proporsional. Menurutnya nama yang disebut harus berdasarkan fakta dan data yang kuat dan akurat.

"Harus di proses pendakwaan dulu, yang didakwa dua orang kenapa ribut yang lain dulu. Harusnya selesaikan itu, dalam proses pembuktian nanti kan akan terlihat, terkonfirmasi iya atau tidak," ujarnya.(detik.com/tribunnews.com)

Sumber: detik.com/tribunnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO