PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana Pemkab Pasuruan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang akan menggulirkan bantuan benih ikan dan pakan bagi Pesantren dan Yayasan dipastikan tidak akan berjalan mulus. Kendalanya, ada para penerima bantuan yang sudah ditetapkan di DPA Dinas terkait, ternyata belum memenuhi syarat.
Data yang diperoleh BANGSAONLINE.com menyebutkan, dari hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Perikanan dan Kelautan terhadap 20 penerima bantuan, sebagian belum memenuhi persyaratan yang digariskan Permendagri no 14 tahun 2016 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bansos pasal 5. Disebutkan, bahwa syarat calon pemerima diwajibkan berbadan hukum Indonesia paling lama 3 tahun.
BACA JUGA:
- FPK Usul Tagline Pasuruan Berbudaya di Hari Jadi Kabupaten Pasuruan
- Ajak Anak Biasakan Makan Ikan Sejak Dini, DKP Pasuruan Kampanyekan Gemarikan
- DPRD Pasuruan Minta Pemkab Berinovasi Kembangkan Wisata Bahari
- Berpotensi Timbulkan Masalah, Praktisi Hukum Minta Penerima Bantuan Budidaya Ikan Diseleksi Ulang
Bila bantuan tersebut dipaksakan, maka bisa saja program batuan benih dan pakan dengan nilai masing-masing 34 juta per kelompok akan rawan terjadi manipulasi data. Hal ini dilakukan agar dana tersebut bisa dicairkan.
Kondisi tersebut, mendapat kritikan dari Sekretaris Komisi II M. Zaeni. Politisi dari PKS ini pun meminta Dinas Perikanan dan Kelautan bertindak tegas untuk tidak menggulirkan bantuan kepada kelompok yang tak memenuhi syarat.
Kata dia, Dinas harus lebih selektif dalam melakukan penyaluran bantuan.
“Kalau penerima bantuan tidak bisa memenuhi persyaratan, dibatalkan saja,dari pada nanti menimbulkan masalah dengan hukum,” jelas pria asal Bangil ini.
Klik Berita Selanjutnya