Terkait Jumlah Kuota Taksi Online, Pemprov Jatim Konsisten Rencana Awal

Terkait Jumlah Kuota Taksi Online, Pemprov Jatim Konsisten Rencana Awal Para sopir taksi online bersama Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Kapolwiltabes Surabaya, serta Kadishub Jatim foto bersama usai rapat.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terkait jumlah kuota taksi online, Pemprov Jatim menyatakan akan tetap pada rencana sebelumnya. Tapi, angka tersebut tetap dikonsultasikan ke Ditjen Perhubungan Darat, meski dalam penghitungannya sudah melalui kajian ilmiah dan telah dicapai kesepakatan antar para pemangku kepentingan, baik dari taksi online, konvensional serta pemprov.

Hal ini disampaikan Gubernur Jatim Soekarwo, saat melakukan pertemuan dengan perwakilan pengusaha online di Gedung Negara Grahadi, Jl. Gubernur Suryo 7 Surabaya, Senin (10/4) malam.

Pakde Karwo sapaan Dr H Soekarwo mengatakan, penentuan kuota kendaraan online merupakan kewenangan provinsi yang sudah sesuai dengan Permenhub No 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, terkait pengaturan taksi online.

Dengan demikian, pergub yang sudah ditandatangani, tetapi belum dinomori dan diberikan 'stempel basah' serta direncanakan akan diberlakukan usai diterbitkannya permenhub revisi, tidak akan diberlakukan karena landasannya berubah.

Ia menambahkan, kuota kendaraan diatur agar terdapat keseimbangan antara penumpang dan kendaraan. Jika tidak dilakukan, maka akan terjadi persaingan tidak sehat antar pelaku transportasi, seperti penutupan sebagian usaha serta persaingan tarif.

Sebelumnya, Pemprov Jatim merencanakan jumlah kuota kendaraan online sebanyak 4.455 buah di seluruh Jawa Timur. Dari kuota tersebut, wilayah Gerbang Kertosusilo dialokasikan 3000 armada, dan khusus Surabaya 500 buah. Sementara itu, Malang raya sebanyak 255 kendaraan, dengan rincian Kota Malang 150 kendaraan, Kabupaten Malang 75 kendaraan, dan Kota Batu 30 kendaraan.

Terkait tarif, ia melanjutkan, berdasarkan Permenhub 26/17 yang ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat atas usulan dari Gubernur. "Ini berbeda dengan draft revisi Permenhub 32/2016 yang ditetapkan oleh Gubernur," ujarnya.

Ditambahkan, tarif yang diusulkan kepada Ditjen Perhubungan Darat hanya batas bawah, tidak batas atas. Tarif batas bawah direncanakan sebesar Rp 3.450,00. Penentuan tarif batas bawah dimaksudkan untuk melindungi yang kecil. “Mereka yang hanya memiliki 4-6 kendaraan, tentu kalah efisien dibanding dengan yang memiliki ribuan kendaraan, dan fungsi Pemerintah untuk melindunginya,” tandasnya. (ian/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO