Desak Polisi Selidiki, Anggota DPRD: Rastra di Jombang Tak Manusiawi, Kembalikan Saja ke Bulog

Desak Polisi Selidiki, Anggota DPRD: Rastra di Jombang Tak Manusiawi, Kembalikan Saja ke Bulog Wakil Ketua DPRD Jombang, Subaidi Mukhtar. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Program bantuan beras untuk kesejahteraan (Rastra) yang tak layak konsumsi di Kabupaten Jombang menuai sorotan dari DPRD setempat. Kalangan legislatif menilai rastra yang sudah dibagikan pihak Bulog kepada warga tidak manusiawi.

Itu tidak lain karena rastra yang diterima warga di sejumlah desa di Kabupaten Jombang kondisinya remuk (hancur), baunya apek, dan berkutu. Seperti yang diterima warga Dusun Multiletari, Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng dan Dusun/Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam.

“Iya, kami mengetahui itu (rastra) yang diterima warga tidak manusiawi. Kalau kuaitasnya seperti itu tidak manusiawi, itu sangat tidak layak untuk dikonsumsi manusia,” ujar Wakil Ketua DPRD Jombang, Subaidi Mukhtar kepada awak media usai paripurna Pandangan Umum Raperda Protokeler Hak Keuangan dan Administrasi DPRD Jombang Senin (24/7/2017).

Terkait persoalan rastra yang tidak layak konsumsi itu, lanjut Subaidi, pihaknya melakukan penelusuran ke lapangan serta koordinasi dengan pihak Bulog sebagai penyedia beras tersebut.

“Persoalan ini berulang kali terjadi di Jombang. Padahal daerah lain sepengetahuan kami tidak terjadi. Makanya, hari ini (Senin, red) komisi B dan D DPRD Jombang turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak bulog. Nanti kita panggil bulog,” ungkap politisi PKB ini.

Ia juga mengimbau para kepala desa apabila ada warganya yang menerima beras tidak layak konsumsi agar dikembalikan ke Bulog. “Kami mengimbau para kepala desa menolak rastra yang tidak manusiawi itu. Kami juga meminta warga tidak usah takut untuk mengadukan persoalan ini ke DPRD. Kalau tidak berani, bawa saja rastra itu ke sini (DPRD, red),” katanya.

Subaidi juga mendesak pihak kepolisian memproses hukum apabila persoalan rastra tersebut ada unsur pidananya. “Kami sudah koordinasi dengan polisi, katanya reskrim sudah mengantongi data-data terkait persoalan rastra ini. Kalau memang bisa dibawa ke proses hukum, silahkan. Biar tidak ada lagi rastra yang tidak layak konsumsi,” pungkas pria asal Pamekasan, Madura tersebut.

Diberitakan sebelumnya, warga desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng dan Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam menerima rastra tidak layak konsumsi. Rastra yang diberikan kepda warga konsisinys remuk (hancur), baunya apek, dan berkutu.

Warga Desa Ngrimbi sudah sempat mengembalikan rastra tersebut, ternyata setelah diberikan pengganti kondisi berasnya tidak jauh berbeda. Akhirnya warga enggan memasak beras tersebut untuk dikonsumsi. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO