Tipu Jamaah Calon Haji, Eks Kades Pucangtelu Diciduk Polisi

Tipu Jamaah Calon Haji, Eks Kades Pucangtelu Diciduk Polisi Mantan kades yang dihadirkan dalam pers rilis Polres Lamongan.

Kejadian bermula saat korban didatangi pelaku bersama temannya untuk menawarkan pemberangkatan haji plus dengan visa pejabat. Namun harganya Rp 180 juta untuk setiap orang, yang akan diberangkatkan pada tanggal 13 Agustus 2018. Selanjutnya pelaku meminta uang muka dan langsung ditransfer oleh korban sebesar Rp 2 juta.

Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk mencarikan lagi jamaah untuk diberangkatkan haji plus bersamanya. Setelah itu korban dapat lagi jamaah haji dan uang sudah ditransfer ke rekening pelaku. Saat semua uang sudah di transfer, kemudian korban dan sejumlah jamaah haji lainnya diberangkatkan melalui bandara di Jakarta.

"Setelah korban dan sejumlah jamaah haji tiba di bandara, ternyata visanya bukan visa pejabat melainkan visa furoda," paparnya

Mendapat kabar tersebut, korban dan sejumlah jamaah haji lainya yang gagal diberangkatkan kaget, dan segera meminta uangnya kembali. Namun sampai sekarang tidak kunjung dikembalikan.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 414 juta. Karena pelaku tak sanggup untuk mengembalikan dan tidak ada itikad baik, Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolres Lamongan," jelas Norman.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita paspor, buku tabungan, kain ikhrom, buku manasik haji, mukena, dan kopor. Akibat perbuatannya,tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(qom/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO