Tipu Jamaah Calon Haji, Eks Kades Pucangtelu Diciduk Polisi

Tipu Jamaah Calon Haji, Eks Kades Pucangtelu Diciduk Polisi Mantan kades yang dihadirkan dalam pers rilis Polres Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan berhasil menciduk Nurul Faizah (42), pemilik salah satu perusahaan penyelenggara jasa umrah dan haji plus asal Desa Pucangtelu, Kecamatan Kalitengah Lamongan.

Menurut keterangan, wanita yang pernah menjadi kepala desa tersebut diduga telah melakukan penipuan pemberangkatan haji dan umrah. Sebelumnya, ia dilaporkan oleh sejumlah calon jamaah haji yang gagal diberangkatkan dan terlantar di Jakarta.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat saat jumpa pers, Kamis (27/9) mengungkapkan, pelaku ditangkap ketika berada di sebuah rumah kontrakan, tepatnya perumahan Jaka Tingkir yang terletak di Kecamatan Deket.

Di antara korban yang gagal berangkat haji adalah Kastonah, warga Kawistolegi, Karanggeneng; Jimani, warga Desa Blumbang, Maduran, Lamongan; dan Wahyu Puji Astutik (46), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

"Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan selanjutnya dilakukan pengembangan keterlibatan pelaku lainnya," katanya.

Norman menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawari korban diberangkatkan ibadah haji melalui travel miliknya, yakni PT. KML dengan membayar sejumlah uang, tetapi sekian banyak korban tidak kunjung diberangkatkan. "Ada yang diberangkatkan tetapi ada korban yang ditelantarkan di bandara," tandasnya

Kejadian bermula saat korban didatangi pelaku bersama temannya untuk menawarkan pemberangkatan haji plus dengan visa pejabat. Namun harganya Rp 180 juta untuk setiap orang, yang akan diberangkatkan pada tanggal 13 Agustus 2018. Selanjutnya pelaku meminta uang muka dan langsung ditransfer oleh korban sebesar Rp 2 juta.

Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk mencarikan lagi jamaah untuk diberangkatkan haji plus bersamanya. Setelah itu korban dapat lagi jamaah haji dan uang sudah ditransfer ke rekening pelaku. Saat semua uang sudah di transfer, kemudian korban dan sejumlah jamaah haji lainnya diberangkatkan melalui bandara di Jakarta.

"Setelah korban dan sejumlah jamaah haji tiba di bandara, ternyata visanya bukan visa pejabat melainkan visa furoda," paparnya

Mendapat kabar tersebut, korban dan sejumlah jamaah haji lainya yang gagal diberangkatkan kaget, dan segera meminta uangnya kembali. Namun sampai sekarang tidak kunjung dikembalikan.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 414 juta. Karena pelaku tak sanggup untuk mengembalikan dan tidak ada itikad baik, Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolres Lamongan," jelas Norman.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita paspor, buku tabungan, kain ikhrom, buku manasik haji, mukena, dan kopor. Akibat perbuatannya,tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(qom/rd)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO