Isteri Diperkosa, Suami Mutilasi, Minum Darah dan Makan Hati Korban

Isteri Diperkosa, Suami Mutilasi, Minum Darah dan Makan Hati Korban ilustrasi. foto: soloblitz

BangsaOnline - Kasus pembunuhan disertai kembali terkuak di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini terjadi di Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.


Aswadi bin Buhir (30), warga setempat secara sadis membunuh tetangganya sendiri, Andi bin Aziz (22). Tragisnya, setelah dalam kondisi kritis, tubuh korban dipotong-dipotong menjadi tiga bagian.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harmianto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di sekitar Sungai Deras, Desa Muara Padang, Banyuasin, Sabtu (17/1). Sementara tersangka Aswadi baru tertangkap di rumahnya setelah mendapat laporan orangtua korban, Jumat (23/1) pukul 14.30 WIB.

Apa alasan Aswadi sampai me tubuh korbannya, bahkan sampai meminum darah korban? Berikut ini ceritanya:

Dari pengakuan tersangka, dia membunuh korban diawali dengan bacokan di bagian belakang dengan sebilah parang. Melihat korban terkapar, pelaku mengeluarkan kapak dan memotong kepala dan bagian pinggang, hingga korban tewas.

"Korban ditemukan beberapa hari setelah kejadian di lokasi. Tubuh korban di menjadi tiga bagian. Kepala, badan, dan bagian pinggang ke bawah," ungkap Harmianto, Senin (26/1).

Dia menambahkan, pembunuhan itu dia lakukan saat korban dan tersangka bersama seorang warga berinisial JH, mengambil kayu gelam di lokasi kejadian. Di perjalanan, korban berjalan paling depan. Saat itulah, tersangka menghabisi nyawa tetangganya itu. Sementara JH mengaku histeris namun tak bisa berbuat banyak.

"JH turut kita amankan. Tapi, dia masih sebagai saksi. Saat ini, tersangka Aswadi masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

Pembunuhan itu dipicu dendam kesumat. Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harmianto menjelaskan, tersangka Aswadi sudah lama menaruh dendam kepada korban setelah mengetahui istrinya diperkosa korban beberapa waktu sebelum pembunuhan. Ironisnya, peristiwa perkosaan itu disaksikan langsung oleh tersangka dengan mata kepalanya sendiri.

Saat perkosaan itu berlangsung, tersangka tidak bisa berbuat apa-apa. Namun, akhirnya tersangka menyusun siasat untuk menghabisi nyawa temannya itu. "Pembunuhan itu dipicu dendam. Tersangka mengaku menyaksikan korban memperkosa istrinya," ungkap Harmianto, Senin (26/1).

Dijelaskannya, sejak perkosaan itu, tersangka terus mencari cara agar dendamnya kesampaian. Kemudian muncul ide untuk mengajak korban mencari kayu gelam di hutan. Namun, rencananya berkali-kali gagal lantaran korban tidak bersedia.

Hingga akhirnya, dendam tersangka baru bisa dilampiaskan beberapa hari kemudian ketika korban ikut mencari kayu di sekitar Sungai Deras, Desa Muara Padang, Banyuasin. Saat itu mereka ditemani satu warga lain berinisial JH, yang kini baru ditetapkan sebagai saksi.

"Tersangka sudah merencanakan pembunuhan itu jauh hari. Padahal, saat kejadian ada kerabat korban yang turut menyaksikan pembunuhan itu," tukasnya.

Meski ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara, Aswadi bin Buhir  merasa puas menghabisi nyawa Andi bin Aziz.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harmianto mengungkapkan, perkosaan itu terjadi beberapa hari sebelum pembunuhan. Saat itu, tersangka baru pulang dari kebun. Sesampainya di rumah, tersangka memergoki korban sedang memperkosa istrinya.

Namun, ketika perkosaan itu berlangsung, tersangka Aswadi hanya diam saja dan tak hanya bisa mengelus dada. Sebab tersangka takut terhadap korban yang dikenal suka melawan.

Jika diajak duel, tersangka Aswadi akan kalah. Akhirnya, tersangka seolah-olah tidak mengetahui kejadian itu. "Korban itu lebih melawan dari tersangka Aswadi. Makanya, waktu memergoki istrinya diperkosa, dia diam saja," ungkap Harmianto, Senin (26/1).

Selain itu, di sekitar rumah tersangka, mayoritas merupakan keluarga korban. Jika tersangka berbuat ulah atau menuduh korban, bukan tidak mungkin dia menjadi bulan-bulanan keluarga korban. "Dia sudah merasa kalah duluan, mana korban lebih melawan, di sekitar rumahnya juga keluarga korban semua," kata dia.

Oleh karena itulah, Aswadi akhirnya merencanakan pembunuhan korban di luar desa tersebut dengan cara mengajak korban mengambil kayu gelam di hutan. Meski saat itu ada kerabat korban, JH, tersangka nekat menghabisi nyawanya dan memotong-motong tubuh orang yang memperkosa istrinya itu.

"Kebetulan dalam perjalanan, korban jalan di depan. Jadi, tersangka menebas tubuh korban dari belakang. Sedangkan JH diancam diam," tuturnya.

Aswadi bin Buhir kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuasin setelah ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Sumsel, Jumat (23/1) lalu. Atas perbuatannya, Aswadi terancam hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harmianto mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

"Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana, bisa 20 tahun atau hukuman mati," ungkap Harmianto, Senin (26/1).

Pasal yang dikenakan tersebut berdasarkan pengakuan tersangka yang sudah merencanakan pembunuhan itu jauh-jauh hari. Bahkan, tersangka melakukan terhadap tubuh korban sehingga perbuatannya dinilai tragis.

Sumber: merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO