Rekonstruksi Pembunuhan Tetangga Sendiri di Wongsorejo Banyuwangi, Pelaku Peragakan 19 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Tetangga Sendiri di Wongsorejo Banyuwangi, Pelaku Peragakan 19 Adegan Salah satu adegan pembunuhan di Wongsorejo. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Ivan Dani (33), Warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Ada 19 adegan yang diperagakan pelaku, M. Nur Arifin (53) di dalam reka ulang yang digelar di Halaman Parkir Mapolresta Banyuwangi, Rabu (11/11/2020) sore.

Fakta yang terungkap dalam reka ulang yang diperankan pelaku dan lima petugas sebagai korban dan saksi itu, adalah peristiwa pembunuhan tersebut dipicu karena masalah sepele.

Pasalnya, korban tak terima setelah dilirik pelaku yang saat itu hendak pergi memancing di laut bersama temannya. Selanjutnya, korban ini menghentikan pelaku di tengah jalan dan mendorong pelaku untuk diajak berduel.

Namun, pelaku masih memilih diam tak meresponsnya. Meski korban telah dilerai oleh tiga orang saksi, namun korban ini masih bersikeras menghampiri pelaku yang saat itu akan meninggalkan tempat.

Kesabaran pelaku itu pun habis, usai didorong korban hingga terjatuh saat hendak menaiki sepeda motor yang ditungganginya, sehingga pelaku itu pun naik pitam, dan mencabut pisau atau sangkur yang dibawanya, lalu ditusukkan ke tubuh korban sebanyak 11 kali. Di antaranya, 9 tusukan tembus di bagian dada dan perut, hingga usus korban terurai keluar. Sedangkan 2 tusukan mengenai lengan korban.

Tak berselang lama, ayah korban yang juga menjadi saksi menghampiri TKP dan mencoba mengambil pisau pelaku. Namun, setelah melihat anaknya tergeletak bersimbah darah, ia pun memilih menolong anaknya tersebut dengan membawanya ke puskesmas terdekat dengan dibantu para saksi lainnya. Sementara itu, pelaku memilih pergi ke polsek setempat untuk menyerahkan diri.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP. MS Ferry mengatakan, rekonstruksi tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan. "Ada 19 adegan dalam rekonstruksi ini yang diperagakan tersangka dan para saksi," kata Ferry kepada wartawan usai rekonstruksi.

"Rekonstruksi sudah sesuai (BAP), dan tidak ada temuan-temuan baru," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Ivan Dani (33), Warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi tewas ditusuk dengan sangkur oleh M. Nur Arifin (53), tetangganya sendiri, Minggu (18/10/2020) lalu.

Diduga peristiwa pembunuhan disertai penganiayaan itu, dipicu karena cekcok mulut antara keduanya yang menyebabkan perkelahian hingga berujung kematian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. (guh/zar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO