"Arus lalu lintas masih cukup sepi dan didominasi angkutan barang. Sesuai Surat Edaran No. 13 Satgas Covid-19, pengendara dengan pengecualian dipersilakan melintas," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, kegiatan penyekatan dilakukan selama 24 jam dengan sistem shift. Dengan begitu, petugas akan standby penuh untuk menghalau para pemudik.
"Kita lakukan penyekatan selama 24 nonstop. Tiap regu jaga ada 40 petugas gabungan, kita bagi dua tim. Satu tim melaksanakan kegiatan penyekatan selama satu jam, jadi bergantian tiap satu jam," terang Ruruh.
Dalam upaya pengendalian Penyebaran Covid-19, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik lebaran Idul Fitri tahun 1442 H yang berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 sekaligus pengendalian Covid-19 selama bulan Suci Ramadan.
"Karena larangan mudik ini sudah berlaku, jika ada angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang diduga sebagai pemudik akan kita putar balik, kita kembalikan ke arah Jawa tengah," tegas kapolres kelahiran Ngawi itu. (gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News