Maling Kambuhan, Ditangkap Lagi Berkat Rekaman CCTV
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 07 Januari 2022 10:51 WIB
Kemudian, pelaku mengambil sebuah tas hitam yang diletakkan di samping kiri korban dan mengambil uang yang ada di dalam tas tersebut. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam ke arah timur.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai Rp.190.000, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadiluwih," ucap Iwan.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan identifikasi, hingga kemudian berhasil menangkap pelaku pencurian atas nama Zubaidi.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Iwan seraya mengatakan bahwa uang Rp50 ribu hasil pencurian oleh tersangka dimasukkan kotak infak di sebuah Masjid di Ngadiluwih.(uji/ns)