Berkas P21, Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMAN 3 Batu Segera Disidang
Editor: Rohman
Wartawan: Agus Salimullah
Jumat, 07 Januari 2022 18:28 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMAN 3 Batu dengan tersangka Edi Setiawan (ES) selaku mantan ASN di BPKAD dan Nanang Ismawan (NIS) dari pihak swasta dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Batu.
"Setelah Jaksa Penyidik Kejari Batu melakukan proses penyidikan yang cukup menguras waktu, pikiran, dan tenaga, akhirnya berkas perkara dugaan tipikor pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias sudah P21," kata Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto, Jumat (7/1).
BACA JUGA:
Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Waspada! Nomor WhatsApp Palsu Catut Nama Kapolres Batu, Warga Diimbau Berhati-hati
Ponpes As Sunnah Bantah Keterlibatan dalam Kasus Terorisme di Kota Batu
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kata Supriyanto, Jaksa Penyidik Kejari Batu segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu ini dilaksanakan pada tahun 2014 yang dananya bersumber dari APBD Kota Batu Tahun 2014 sebesar Rp9 miliar lebih. Namun dalam pelaksanaannya, diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum, sehingga terjadi penggelembungan harga (mark up).
Simak berita selengkapnya ...