TNI Gerebek Penimbunan Pupuk di Gudang Milik Istri Polisi Lamongan
Editor: Revol
Wartawan: Haris
Senin, 30 Maret 2015 21:16 WIB
"Dari dalam gudang terdapat antara lain: SP 36 ada 32 Zak, ZA ada 18 Zak, Urea ada 48 Zak dan Phonska sebanyak 28 Zak," ungkap sumber petugas Kodim yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Saat ini kasusnya ditangani Polres Lamongan, termasuk barang-bukti pupuk.
Dari keterangan yang di himpun menyebutkan, penimbunan pupuk yang dilakukan tidak dibenarkan, apalagi pupuk bersubsidi tersebut merupakan jatah petani di Desa Jati Drojog.
Kapolres Lamongan, AKBP Trisno Adi melalui pesan singkatnya menyatakan bahwa kasusnya tengah didalami Reskrim