TNI Gerebek Penimbunan Pupuk di Gudang Milik Istri Polisi Lamongan
Editor: Revol
Wartawan: Haris
Senin, 30 Maret 2015 21:16 WIB
LAMONGAN (BangsaOnline) - Sebuah gudang di Dusun Carangbang Desa Dradah Blumbang Kecamatan Kedungpring digerebek Koramil Kedungpring (Senin, 31/3).
Dari dalam gudang tersebut berhasil diamankan berbagai jenis pupuk diantaranya; SP36; Urea; ZA dan Phonska. Menariknya, pemilik 6,3 Ton pupuk ini diketahui bernama Karmisuh (45), istri Aiptu SJN, anggota Polsek Modo .
BACA JUGA:
Petrokimia Gersik Luncurkan Program Kampung Makmur Komoditas Nanas di Kabupaten Kediri
Petrokimia Gresik di Usia 52 Tahun, Dorong Kemajuan Pertanian dan Industri Kimia Berkelanjutan
Dukung Peningkatan Produksi Padi, Babinsa Lakukan Pendampingan dalam Percepatan Pompanisasi
Petrokimia Gresik Dinobatkan Sebagai Perusahaan Living Legend Pendukung Ketahanan Pangan
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, sekitar pukul 06.00 (30/3/2015) ada laporan kalau akan ada pengiriman pupuk dari Gandi, Kepala Dusun Desa Djati Drojog Kecamatan Kedungpring. Mendapat adanya laporan masyarakat ini, Danramil Kedungpring CZI, Sucipto bersama Pelda Supii dan Serka Isa Putra mendatangi rumah Karmisih.
Saat itu, pemilik ditanya soal surat-surat dokumen pupuk namun tidak bisa menunjukkan. Kemudian laporan ini diteruskan ke Komandan Kodim 0812 Letkol. INF Jemz Andre.
"Dari dalam gudang terdapat antara lain: SP 36 ada 32 Zak, ZA ada 18 Zak, Urea ada 48 Zak dan Phonska sebanyak 28 Zak," ungkap sumber petugas Kodim yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Saat ini kasusnya ditangani Polres Lamongan, termasuk barang-bukti pupuk.
Dari keterangan yang di himpun menyebutkan, penimbunan pupuk yang dilakukan tidak dibenarkan, apalagi pupuk bersubsidi tersebut merupakan jatah petani di Desa Jati Drojog.
Kapolres Lamongan, AKBP Trisno Adi melalui pesan singkatnya menyatakan bahwa kasusnya tengah didalami Reskrim