Tega, Uang Teman Sendiri di ATM Dikuras, Berikut Kronologinya
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrullah
Jumat, 14 Januari 2022 13:35 WIB
"Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam rekening bank BCA tersebut tanpa seizin korban selaku pemiliknya," tegas dia.
Pelaku menguras uang tersebut melalui ATM bank BNI PT SGS Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kejadian itu baru diketahui korban, pada Rabu 3 November 2021.
"Korban mengalami kerugian materil Rp 4.850.000 lalu melaporkan ke Polsek Diwek guna pengusutan perkaranya lebih lanjut," tutur dia.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di rekaman CCTV bank BCA, diketahui bahwa pelakunya adalah Edi dan Suharto. Petugas lalu menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing, pada Rabu (12/01/21).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buku rekening bank BCA atas nama korban, 1 lembar rekening koran bank BCA, serta 2 lembar foto rekaman CCTV dari Bank BCA.
"Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan," pungkas Basuki. (aan/ns)