Tega, Uang Teman Sendiri di ATM Dikuras, Berikut Kronologinya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tega, Uang Teman Sendiri di ATM Dikuras, Berikut Kronologinya

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrullah
Jumat, 14 Januari 2022 13:35 WIB

Dua pelaku saat berada di Mapolsek Diwek, Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua warga terpaksa diamankan polisi lantaran telah melakukan pencurian uang jutaan rupiah dalam tabungan temannya sendiri. Dua pelaku itu ialah Edi Purnomo (38), warga Sukoiber, Kecamatan Gudo dan Suharto alias Bogrek (58) warga Ploso dan berdomisili di Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, .

Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dari Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Diwek setelah menerima laporan dari korban Umar (58), warga Kabuh, Kabupaten , pada 15 Desember 2021 lalu.

"Korban melaporkan ke Polsek Diwek bahwa uang tabungan dalam ATM miliknya hilang diduga dicuri pelaku," ujar dia, Jumat (4/01/22).

Dikatakan, sekitar 4 bulan lalu, tepatnya 28 Oktober 2021, korban meminjamkan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) serta memberitahukan nomor PIN kepada pelaku untuk membeli rokok di minimarket Alfamart.

"Pada saat itu korban mengira saldo uang di dalam ATM miliknya hanya Rp 80.000," terang Dwi Basuki.

Padahal, di dalam ATM tersebut di hari yang sama sekitar jam 12:00 WIB, terdapat transferan uang masuk sebesar Rp 5.000.000 dari dealer Honda Jakarta tanpa sepengetahuan korban.

"Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam rekening bank tersebut tanpa seizin korban selaku pemiliknya," tegas dia.

Pelaku menguras uang tersebut melalui ATM bank BNI PT SGS Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten . Kejadian itu baru diketahui korban, pada Rabu 3 November 2021.

"Korban mengalami kerugian materil Rp 4.850.000 lalu melaporkan ke Polsek Diwek guna pengusutan perkaranya lebih lanjut," tutur dia.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di rekaman CCTV bank , diketahui bahwa pelakunya adalah Edi dan Suharto. Petugas lalu menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing, pada Rabu (12/01/21).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buku rekening bank atas nama korban, 1 lembar rekening koran bank , serta 2 lembar foto rekaman CCTV dari Bank .

"Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan," pungkas Basuki. (aan/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video