Kemkominfo Blokir 19 Situs, Dianggap Sebarkan Paham Radikalisme
Senin, 30 Maret 2015 21:57 WIB
JAKARTA (BangsaOnline) - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu,
mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3) kemarin.
BACA JUGA:
Polda Jatim Kolaborasi dengan Ponpes Wali Barokah Bentengi Santri dari Pengaruh Radikalisme
Densus 88 Gelar Sosialisasi Kebangsaan di Lamongan
Ghibah Politik Ramadhan: Menyoal PBNU tentang Politik Dinasti dan Misi Gus Dur
Cegah Ajaran Radikalisme Melalui Medsos, Polresta Sidoarjo Perkuat Barisan Netizen
sumber : republika/rol