Timsus Polsek Sukolilo Bangkalan Tangkap DPO Pengedar Sabu-Sabu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Timsus Polsek Sukolilo Bangkalan Tangkap DPO Pengedar Sabu-Sabu

Editor: Rohman
Wartawan: Subaidah
Selasa, 18 Januari 2022 19:23 WIB

DPO pengedar sabu-sabu saat digelandang personel Polsek Sukolilo, Bangkalan.

“Saat kami tangkap, barang bukti yang kami amankan yakni 12 klip kecil dan besar jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,34 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol M 5853 GC dan 1 buah dompet warna coklat,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka akan dipidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Ke depannya, kami akan terus melakukan pendalaman atas kasus ini untuk mengungkap narkoba di lingkungan Bangkalan, khususnya di Kecamatan Labang,” kata Agus. (ida/uzi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video