Ngecer Togel, Seorang Wanita di Ngawi Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 27 Januari 2022 01:03 WIB
Petugas menemukan barang bukti berupa 16 lembar kertas perca yang berisi nomor tombokan togel, satu ponsel yang berisi tombokan togel, uang tunai Rp150 ribu hasil penjualan, satu lembar kertas paito, dan tiga buah bolpoin. Saat ini, STY diamankan di Mapolres Ngawi untuk proses lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah menerima titipan tombokan judi togel Hongkong dan menerima persenan dari hasil penjualan, pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP," kata Toni. (nal/mar)