Ngecer Togel, Seorang Wanita di Ngawi Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 27 Januari 2022 01:03 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang pemilik warung di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Ngawi karena menerima titipan uang judi togel Hongkong. Wanita berinisial STY (53) itu diamankan petugas di dalam warung miliknya ketika patroli Kring Serse di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan, mengatakan bahwa penangkapan STY berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya langsung bergegas untuk menyelidiki laporan yang diterima.
BACA JUGA:
Sambut Hari Jadi Polwan ke-76 Dan HKGB ke-72, Polres Ngawi Gelar Olah Raga Bersama
3 Anggota Polres Ngawi Dapat Kenaikan Pangkat
Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama
Hasil Survei IKM Layanan Polres Ngawi Tunjukkan Meningkatnya Kepuasan Masyarakat
"Selanjutnya pada Selasa (25/1) pukul 21.00 WIB Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kanit Pidum, Iptu Agus Andi, melakukan penyelidikan di warung milik terlapor dan ternyata benar, STY menerima titipan tombokan judi togel Hongkong baik melalui tulisan maupun lewat WhatsApp," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (26/1).
Petugas menemukan barang bukti berupa 16 lembar kertas perca yang berisi nomor tombokan togel, satu ponsel yang berisi tombokan togel, uang tunai Rp150 ribu hasil penjualan, satu lembar kertas paito, dan tiga buah bolpoin. Saat ini, STY diamankan di Mapolres Ngawi untuk proses lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah menerima titipan tombokan judi togel Hongkong dan menerima persenan dari hasil penjualan, pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP," kata Toni. (nal/mar)