Polres Tuban Bekuk Pelaku Curanmor, Pemilik Motor Akui Telah Hilang 1,5 Tahun
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 28 Januari 2022 02:02 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Isman (55), warga Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban tak bisa menyembunyikan kegembiraan saat melihat motor satu-satunya ditemukan jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Sebelum ditemukan polisi, motor Isman dengan nomor polisi S 2571 EY itu dinyatakan hilang dicuri orang. Dirinya mengaku sudah putus asa dan berupaya mengikhlaskan motor itu setelah dilakukan pencarian selama 1,5 tahun.
BACA JUGA:
Pelayanan SPBU Mulung Tuban Tak Profesional, Pertamina Siap Turun Tangan
Rumah di Tuban Terbakar, 1 Unit Mobil dan Motor Ikut Hangus
Peringati Hantaru 2024, Kantor ATR/BPN Tuban Gelar Donor Darah
Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
"Alhamdulillah akhirnya motor saya bisa kembali, terima kasih Polres Tuban yang telah menemukan motor saya," ucap Ismas, Kamis (27/1).
Isman menceritakan, waktu itu motor miliknya itu hilang saat dibawa sang anak mengantar karung plastik jagung ke kebun miliknya di wilayah Jatirogo. Motor itu hilang saat diparkir di pinggir jalan yang lokasinya tak jauh dari kebun miliknya.
"Saat panen jagung, karung plastiknya saya habis, kemudian saya meminta anak saya mengambil dan mengantarnya ke kebun. Saat akan kembali ke parkiran, motor itu sudah hilang," imbuhnya.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, penemuan motor tersebut berawal dari adanya informasi dari korban yang melihat sepeda motor miliknya itu terlihat di daerah Kecamatan Kenduruan.
Setelah melihatnya, korban kemudian melaporkan ke Polsek Jatirogo dan diteruskan ke jajaran Satreskrim Polres Tuban. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan motor itu dan mengamankan tersangka bernama Tamam Hermanto di rumah mertuanya. "Pelaku kita bekuk di rumah mertuanya tanpa perlawanan," jelas AKBP Darman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 480 KUHP ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (gun/ian)