Pandemi, Peredaran Barang Ilegal Kena Cukai di Malang Meningkat
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Tuhu Priyono
Jumat, 28 Januari 2022 14:34 WIB
Selanjutnya pada Kamis (27/1) kemarin, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang berhasil menindak 458 bungkus rokok ilegal berbagai merek, karena tanpa dilekati pita cukai. Ratusan rokok ilegal itu hasil dari operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang terhadap beberapa toko di wilayah Tajinan dan Bululawang.
Selain itu, tim penindakan juga berhasil mengungkap kiriman rokok ilegal via jasa ekspedisi di Jalan Raya Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan paket kiriman yang berasal dari daerah Jepara dengan nomor resi pengiriman NLI**1356983*** tanggal 23 Januari 2022 dengan jumlah barang sebanyak 30 bungkus BKC HT jenis SKM merek Dalill, Mild Boro, dan L4 tanpa dilekati pita cukai.
“Meski kian marak, kami, Bea Cukai Malang akan tetap bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang kena cukai ilegal. Kami juga terus sosialisasikan kepada masyarakat baik itu pemilik tempat penjualan eceran, toko, maupun jasa ekspedisi untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Gunawan. (thu/ns)