Tiga Panti Pijat Bodong di Kediri Disegel
Editor: Rosihan/Revol
Wartawan: Arif Kurniawan
Rabu, 01 April 2015 23:51 WIB
Kata Kutut, penutupan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 8 tahun 2014, tentang usaha panti pijat. Karena tidak memiliki izin SPPT.
Saat ini ada 9 panti pijat yang beroperasi di kawasan Kota Kediri. Dari sembilan panti pijat ini hanya dua yang memiliki izin resmi, sementara lainya tidak memiliki izin resmi. Untuk itu pihak BPM akan menutup 7 lokasi panti pinjat ini. “Untuk hari ini kita tutup 3, dan sisanya kita akan tutup pada hari berikutnya,” tandas Kutut
"Kita sudah memberikan peringatan namun tak digubris, terpaksa kita tutup tempat ini," kata petugas trantib Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid.