Tiga Panti Pijat Bodong di Kediri Disegel
Editor: Rosihan/Revol
Wartawan: Arif Kurniawan
Rabu, 01 April 2015 23:51 WIB
KEDIRI (BangsaOnline) - Tiga panti pijat yang diduga tidak mempunyai izin dari Kementerian Kesehatan disegel Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri yang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Kediri, Rabu (1/4),
Tiga panti pijat yang disegel adalah AKeno yang ada di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Bunga Bali yang ada di Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto dan IIN Spa yang berlokasi di Jl Penangungan Kecamatan Mojoroto.
BACA JUGA:
Percepat Transformasi Digital, Sekda Kota Kediri Tekankan Pentingnya Kerjasama Kolaborasi Tenaga IT
Pj Wali Kota Kediri Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan, Pj Wali Kota Kediri Paparkan Sejumlah Program
Pj Wali Kota Kediri Lepas 35 Kafilah Ikuti Ajang Porsadin VI Jawa Timur
Diduga ketiga panti pijat tersebut tidak memiliki izin prinsip dan Surat Tanda Pengobatan Tradisional (STPT) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. “Bersama Satpol PP Kota Kediri selaku penegak perda untuk melakukan penutupan panti pijat, karena tidak mempunyai STPT,” kata Kutut Kepala BPM kota Kediri pada wartawan
Kata Kutut, penutupan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 8 tahun 2014, tentang usaha panti pijat. Karena tidak memiliki izin SPPT.
Saat ini ada 9 panti pijat yang beroperasi di kawasan Kota Kediri. Dari sembilan panti pijat ini hanya dua yang memiliki izin resmi, sementara lainya tidak memiliki izin resmi. Untuk itu pihak BPM akan menutup 7 lokasi panti pinjat ini. “Untuk hari ini kita tutup 3, dan sisanya kita akan tutup pada hari berikutnya,” tandas Kutut
"Kita sudah memberikan peringatan namun tak digubris, terpaksa kita tutup tempat ini," kata petugas trantib Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid.