Polisi Ungkap Rumah Pengepakan Rokok Tanpa Pita Cukai Bernilai Ratusan Juta Rupiah di Sidoarjo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 04 Februari 2022 21:03 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (3/2/2022), melakukan penyelidikan sebuah rumah pengepakan rokok tanpa pita cukai di Bendungam, Pesawahan, Porong, Sidoarjo.
Hasilnya, di rumah milik N tersebut, sudah dua bulan berjalan pengepakan rokok tanpa pita cukai. Dengan barang bukti yang didapati polisi di lokasi, antara lain 13 kardus rokok batangan, 160 press rokok merek LM, 14 ball dan 53 press rokok merek Turbo, 1 karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem, 7 buah elemen (alat pemanas), 11 press rokok merek Mocacino, 30 press rokok merek Luxio, 20 bendel cukai rokok (diduga palsu), dan 1 kresek grenjeng rokok.
BACA JUGA:
As Roda Patah, Truk Tangki Air Terguling di Sidoarjo
Curanmor di Sidoarjo, Polisi Ungkap Fakta Baru
Warga dan Polisi Amankan 2 Pelaku Curanmor di Jabon Sidoarjo
Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Penasihat Hukum Yakin Kliennya Divonis Bebas
Mengenai keberhasilan Tim Penyelidik Unit II/Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap penyalahgunaan pita cukai tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, juga bermula dari laporan masyarakat terkait adanya usaha rokok dicurigai ilegal di wilayah Bendungam, Pesawahan, Porong, Sidoarjo.