Polisi Ungkap Rumah Pengepakan Rokok Tanpa Pita Cukai Bernilai Ratusan Juta Rupiah di Sidoarjo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 04 Februari 2022 21:03 WIB
“Dari pengakuan saudari N, pasokan rokok dan pendistribusiannya adalah usaha dari orang atau pemilik usaha yang dalam pengejaran Polisi. Jadi, N sebagai pemilik rumah hanya ditempati pengepakan rokok tanpa pita ini, yang bersangkutan N dan tujuh karyawan pengepakan posisinya sebagai saksi,” jelas Kombes Kusumo, Jumat (4/2/2022).
Untuk nilai rokok yang didapatkan, ditaksir senilai Rp 500 juta. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan dari tidak memakai pita cukai resmi adalah sejumlah Rp 250 juta. Selanjutnya proses penyelidikan terkait kasus ini, polisi melimpahkan pada pihak bea cukai.
Ancaman hukuman terhadap pelaku pemilik usaha ini yang masih dalam pengejaran, dikenakan persangkaan Pasal 50 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Lalu untuk Pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dan untuk Pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (cat/ian)