Polisi Ungkap Rumah Pengepakan Rokok Tanpa Pita Cukai Bernilai Ratusan Juta Rupiah di Sidoarjo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 04 Februari 2022 21:03 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (3/2/2022), melakukan penyelidikan sebuah rumah pengepakan rokok tanpa pita cukai di Bendungam, Pesawahan, Porong, Sidoarjo.
Hasilnya, di rumah milik N tersebut, sudah dua bulan berjalan pengepakan rokok tanpa pita cukai. Dengan barang bukti yang didapati polisi di lokasi, antara lain 13 kardus rokok batangan, 160 press rokok merek LM, 14 ball dan 53 press rokok merek Turbo, 1 karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem, 7 buah elemen (alat pemanas), 11 press rokok merek Mocacino, 30 press rokok merek Luxio, 20 bendel cukai rokok (diduga palsu), dan 1 kresek grenjeng rokok.
BACA JUGA:
Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
Dikenal Loman Sejak Lama, Cawabup Mimik Idayana Buka Warling Gratis saat Perayaan Maulid Nabi
Penemuan ART Tewas Gegerkan Warga Perumahan Permata Sukodono Raya
Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Lima Kapolsek
Mengenai keberhasilan Tim Penyelidik Unit II/Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap penyalahgunaan pita cukai tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, juga bermula dari laporan masyarakat terkait adanya usaha rokok dicurigai ilegal di wilayah Bendungam, Pesawahan, Porong, Sidoarjo.
“Dari pengakuan saudari N, pasokan rokok dan pendistribusiannya adalah usaha dari orang atau pemilik usaha yang dalam pengejaran Polisi. Jadi, N sebagai pemilik rumah hanya ditempati pengepakan rokok tanpa pita ini, yang bersangkutan N dan tujuh karyawan pengepakan posisinya sebagai saksi,” jelas Kombes Kusumo, Jumat (4/2/2022).
Untuk nilai rokok yang didapatkan, ditaksir senilai Rp 500 juta. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan dari tidak memakai pita cukai resmi adalah sejumlah Rp 250 juta. Selanjutnya proses penyelidikan terkait kasus ini, polisi melimpahkan pada pihak bea cukai.
Ancaman hukuman terhadap pelaku pemilik usaha ini yang masih dalam pengejaran, dikenakan persangkaan Pasal 50 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Lalu untuk Pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dan untuk Pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (cat/ian)