Awas! Sindikat Sabu-sabu Mulai Masuk Tuban
Editor: Revol
Wartawan: Suwandi
Senin, 06 April 2015 04:09 WIB
Petugas saat menunjukkan barang bukti berupa alat penghisap (bong), sepoket sabu-sabu, dan tersangka. (Suwandi/BANGSAONLINE)
"Saat ditangkap petugas, sabu-sabu ini didapati dalam mobil pelaku, kemudian kami amankan guna sebagai barang bukti," bebernya.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku kini sudah mendekam di penjara mapolres Tuban. Pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Tag:
Sabu-sabu