Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Polres Mojokerto Kota Warning 1 Pelaku Lainnya Segera Serahkan Diri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 09 Februari 2022 00:15 WIB
Tak hanya mencuri motor, pelaku juga tidak segan untuk mengintimidasi korbannya. "Salah satunya, mereka kadang menggunakan pistol, jadi mentang-mentang gitu, seolah-olah bahwa yang bersangkutan mungkin biar kelihatan seolah-olah anggota (polisi)," lanjut perwira dengan melati dua di pundaknya itu.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya kendaraan satu buah STNK sepeda motor atas nama Wardoyo, 1 unit motor Vixion, 1 unit motor Honda CBR, 1 unit motor Scoopy, 1 korek api berbentuk pistol, 2 gunting ukuran besar untuk memotong besi, sebilah pedang serta kabel warna-warni.
"Ketiga tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkas Rofiq. (ana/rev)