Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Polres Mojokerto Kota Warning 1 Pelaku Lainnya Segera Serahkan Diri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Polres Mojokerto Kota Warning 1 Pelaku Lainnya Segera Serahkan Diri

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 09 Februari 2022 00:15 WIB

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat merilis para tersangka beserta barang bukti. Dalam kesempatan itu, kapolres juga langsung menyerahkan barang bukti motor kepada para korbannya.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor. Masing-masing berinisial Ra (26) dan Fa alias AA (21) warga Krembangan Kota Surabaya, serta Ap (23) warga Balongpanggang Kota Gresik.

Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan, masih ada satu pelaku lagi yang saat ini masih berkeliaran dan telah ditetapkan dalam pencarian orang (DPO). Yakni Alfian. Ia memberikan peringatan agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

"Kalau mau kucing-kucingan ya kita layani, dan akan saya perintahkan satreskrim jajaran polres dan polda untuk menangkap," ungkap Rofiq saat merilis ketiga tersangka di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (7/2).

Dalam kesempatan ini, kapolres juga menjelaskan modus operandi pelaku saat beraksi, yakni dengan menyasar rumah kos dan parkiran ilegal. Pelaku tidak hanya beraksi di wilayah Mojokerto, namun juga sejumlah daerah di Jatim. "Ada Kabupaten Lamongan, ada Sidoarjo, ini masih kita kembangkan," terang Rofiq.

Tak hanya mencuri motor, pelaku juga tidak segan untuk mengintimidasi korbannya. "Salah satunya, mereka kadang menggunakan pistol, jadi mentang-mentang gitu, seolah-olah bahwa yang bersangkutan mungkin biar kelihatan seolah-olah anggota (polisi)," lanjut perwira dengan melati dua di pundaknya itu.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya kendaraan satu buah STNK sepeda motor atas nama Wardoyo, 1 unit motor Vixion, 1 unit motor Honda CBR, 1 unit motor Scoopy, 1 korek api berbentuk pistol, 2 gunting ukuran besar untuk memotong besi, sebilah pedang serta kabel warna-warni.

"Ketiga tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkas Rofiq. (ana/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video