Pengusaha Bengkel di Pasuruan yang Tempati Tanah Negara, Akhirnya Ditahan Kejaksaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengusaha Bengkel di Pasuruan yang Tempati Tanah Negara, Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 10 Februari 2022 23:34 WIB

Romli alias Romi, tersangka penyerobotan TKD Warungdowo saat ditahan Kejari Pasuruan.

Ia pun ditahan untuk mempermudah penyidikan. Serta menghindari upaya untuk menghilangkan alat bukti. "Kami menahannya di Rutan Bangil," bebernya.

Di sisi lain, Romli menilai kasus yang menjeratnya adalah rekayasa hukum. Ia mengaku memiliki bukti atas kepemilikan tanah tersebut. Hal itulah yang membuatnya berani untuk menempati lahan yang diklaim miliknya itu.

"Saya punya bukti-bukti kepemilikan. Kejaksaan memang top. Ini semua kriminalisasi hukum," tandasnya.

Karena itulah, ia bakal menempuh jalur praperadilan. Sebab, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kejaksaan, dinilainya ada rekayasa. (afa/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video