Diduga Edarkan Sabu, Sopir dari Dukuh Setro Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Jumat, 11 Februari 2022 20:24 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap JC (42) yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Ia merupakan sopir yang beralamat di Setro Baru Utara, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambak Sari.
"Saat penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tersangka JC di rumahnya di Dukuh Setro dan kami amankan juga sejumlah barang bukti," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Jumat (11/2).
BACA JUGA:
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Ia memaparkan, sabu-sabu itu didapatkan dari KM (DPO) sebanyak dua poket pada Selasa (1/2) dan satu poket lainnya sudah laku terjual. Pelaku, kata Daniel, diberi upah ratusan ribu rupiah untuk menjualkan barang haram tersebut.