Diduga Edarkan Sabu, Sopir dari Dukuh Setro Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Jumat, 11 Februari 2022 20:24 WIB
"Tersangka JC mengaku sudah sebanyak 3 kali menerima narkotika jenis sabu dari KM dengan maksud untuk dijualkan sejak bulan Januari 2021, dan terakhir pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2022 sekitar pukul 13.30 Wib di Dukuh Setro Surabaya. JC mengaku mendapatkan upah untuk menjualkan narkotika jenis sabu dari KM sebesar Rp150 ribu," paparnya.
Berdasarkan penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket plastik transparan yang berisi sabu-sabu dengan berat ± 0,53 gram, dua bendel klip plastik transparan, satu buah timbangan elektrik warna silver, HP merek OPPO warna biru, dan uang tunai Rp150 ribu.
Akibat perbuatannya, JC terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nf/mar)