Edarkan Sabu, Dua Warga Kediri Diamankan Satresarkoba Polres Kediri Kota | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Sabu, Dua Warga Kediri Diamankan Satresarkoba Polres Kediri Kota

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 15 Februari 2022 20:00 WIB

YBW dan DN saat diamankan di Mapolres Kediri Kota. foto: ist.

Menurut Henry, selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan 1 pak plastik klip, 1 buah ponsel yang digunakan untuk transaksi, seperangkat alat hisap sabu yang terdiri dari botol, pipet kaca, sedotan dan korek api, dan 1 buah timbangan digital.

"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Henry.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (uji/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video