Dewan Gresik Hampir Sepakat Pending Pembangunan GOR di Menganti
Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Senin, 06 April 2015 21:56 WIB
GRESIK (BANGSAONLINE.com) - Kontroversi pembangunan gedung olahraga (GOR) di Desa Mojotengah Kecamatan Menganti yang dianggarkan sebesar Rp 5 miliar dalam APBD Gresik tahun 2015 masih terus berlanjut. Komisi C DPRD Gresik tidak merasa pernah menyetujui anggaran tersebut dan hampir dipastikan menolak untuk dilanjutkan. Sebab, banyak kejanggalan dibalik proyek tersebut setelah rombongan Komisi C melakukan sidak ke lokasi maupun rapat dengar pendapat atau hearing dengan SKPD terkait. Sehingga, Komisi C dalam rapat internal yang berlangsung di gedung DPRD Gresik, Senin (6/5), mengerucutkan keputusan dalam rapat internal Komisi C dan merekomendasikan untuk dipending realisasinya.
Salah satunya kejanggalannya terkait tanah negara (TN) yang hendak dijadikan lahan GOR Menganti. Menurut Ketua Komisi C DPRD Gresik H Anwar Saddad BA menjelaskan, berdasarkan informasi di lapangan ketika sidak maupun hearing dengan SKPD terkait bahwa lokasi GOR Menganti yang adalah TN di Desa Mojotengah Kecamatan Menganti.
BACA JUGA:
Cagak Agung Gresik Jadi Percontohan Desa Berdaya di Jatim
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng
"Umumnya, posisi TN itu nyelempit. Ini (TN untuk lahan GOR Menganti) kok berada di pinggir jalan propinsi. Tak masalah asalkan datanya valid,” ujarnya.
Ditambahkan oleh politisi dari PPP ini, pembangunan GOR Menganti di R-APBD Gresik tahun 2015 hanya tertulis untuk infrastruktur sebesar Rp 52 miliar. "Kita sebagai wakil rakyat, jangan dianggap tidak ada pendirian.Kalau semuanya klir, silakan dilanjutkan pembangunanya. Kalau tidak memenuhi syarat, akan kita tunda sampai ada kejelasan,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi C H Moh Syafi' AM SH, bahwa mayoritas anggota Komisi C sepakat agar Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menunda pembangunan GOR Menganti. Sebab, momentumnya tidak tepat.
Selain itu, anggaran pembangunan GOR dapat dialihkan untuk program kegiatan yang lebih urgent. Sebab, ada beberapa hal lain yang belum jelas seperti analisa mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin) dimana rencana lokasi GOR Menganti di pinggir jalan provinsi. Selain itu, feasebility study (FS) atau study kelayakan pembangunan GOR tak ada serta status tanah yang belum jelas.